Anda
berencana membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM)? Atau memperpanjang masa berlaku
SIM Anda? Masih bingung apa syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut saya
bagikan cara membuat SIM atau cara memperpanjang masa berlaku SIM untuk Anda.
Karena
saya berdomisili di Kabupaten Kudus, maka saya akan membagikan pengalaman saya
membuat SIM serta memperpanjang masa berlakunya (pada bulan Januari 2015) di
Polres Kudus.
Syarat
wajib membuat SIM adalah:
- Rp 25.000 untuk cek kesehatan (harga dapat berubah sewaktu-waktu)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- 2 lembar fotocopy KTP
- Uang tunai sebanyak Rp 350.000, dengan rincian Rp 100.000 tarif resmi dari kepolisian, Rp 250.000 untuk petugas yang membantu kita dalam ujian. Kita dijamin lulus dan tidak perlu ujian praktek mengemudi. (Sudah jadi rahasia umum, dan harga juga bisa berubah sewaktu-waktu)
Tata
cara membuat SIM adalah:
- Mintalah surat keterangan sehat dari dokter. Dokter yang disarankan oleh Polres Kudus adalah dokter Eny yang buka praktek di depan Asrama Polisi Rendeng.
- Berikan surat keterangan sehat dari dokter ke ruang bagian ujian sim. Jangan lupa sertakan 2 lembar fotocopy KTP. Setelah itu Anda harus mengikuti ujian tentang pengetahuan berlalu lintas. Kita tinggal pencet tombol benar/salah untuk menjawab. Tapi tidak perlu khawatir tidak lulus, karena bakal dibantu sama petugas. Setelah ujian dan membayar, kita bakal dikasih surat keterangan lulus ujian. Dan berkas-berkas kita bakal dijadikan satu dalam stopmap warna biru dari petugas. (Uang Rp 100.000 yang diambil dari Rp 350.000 kita tadi bakal dimasukin petugas ke dalam map untuk kita dibayarkan ke petugas bank)
- Serahkan map biru ke Loket bank yang ada di dalam ruang pembuatan SIM. Petugas bank bakal ambil uang Rp 100.000 tadi dan memberikan bukti pembayaran.
- Selanjutnya berkas-berkas (termasuk bukti pembayaran) diserahkan ke loket 1 (masih dalam satu ruangan). Kita bakal diberi formulir untuk diisi.
- Setelah mengisi dan mengumpulkan formulir, tunggulah nama kita dipanggil untuk pemotretan.
- Ketika nama dipanggil, masuklah ke ruang pemotretan. Petugas akan mengecek ulang data diri (nama, alamat, pekerjaan, dll) kita. Kemudian akan diambil gambar, sidik jari jempol kiri dan kanan, serta tanda tangan.
- Tunggulah beberapa saat, ketika nama Anda dipanggil, SIM Anda sudah siap dibawa pulang.
Lalu
bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SIM? Hampir sama kok. Sedikit ada
tambahan untuk syaratnya, dan lebih simpel tata caranya.
Syarat
wajib memperpanjang masa berlaku SIM adalah:
- Rp 25.000 untuk cek kesehatan (harga dapat berubah sewaktu-waktu)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- 2 lembar fotocopy KTP
- 2 lembar fotocopy SIM
- SIM asli
- Uang tunai sebanyak Rp 75.000 (tarif resmi dari kepolisian)
- Stopmap
kuning (khusus dari kepolisian)
Tata
cara memperpanjang masa berlaku SIM adalah:
- Mintalah surat keterangan sehat dari dokter. Dokter yang disarankan oleh Polres Kudus adalah dokter Eny yang buka praktek di depan Asrama Polisi Rendeng.
- Beli map kuning di koperasi Polres yang ada di bagian depan, dekat pintu keluar.
- Masukkan surat keterangan sehat, 2 lembar fotocopy KTP, 2 lembar fotocopy SIM, dan SIM asli ke dalam map kuning.
- Serahkan map kuning beserta Rp 75.000 ke Loket bank yang ada di dalam ruang pembuatan SIM. Petugas bank akan memberikan bukti pembayaran.
- Selanjutnya berkas-berkas (termasuk bukti pembayaran) diserahkan ke loket 1 (masih dalam satu ruangan). Kita bakal diberi formulir untuk diisi.
- Setelah mengisi dan mengumpulkan formulir, tunggulah nama kita dipanggil untuk pemotretan.
- Ketika nama dipanggil, masuklah ke ruang pemotretan. Petugas akan mengecek ulang data diri (nama, alamat, pekerjaan, dll) kita. Kemudian akan diambil gambar, sidik jari jempol kiri dan kanan, serta tanda tangan.
- Tunggulah beberapa saat, ketika nama Anda dipanggil, SIM Anda sudah siap dibawa pulang.
Semoga
membantu :)
NB:
biasanya akan ada petugas yang kurang ramah. Siapkan hati Anda, jangan
tersinggung.
suwun infonya.. membantu sekali
ReplyDelete